BEKASI_DAKTACOM : Seluruh tempat bersejarah dan
cagar budaya masih dimiliki oleh perorangan sehingga menyulitkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk melestarikan tempat-tempat
bersejarah tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Bekasi Nengkin mengatakan jika pada data yang ada
tempat-tempat bersejarah dan cagar Budaya di Kabupaten Bekasi berjumlah
sekitar kurang lebih 100 tempat, namun sebagian besar tempat tersebut
dimiliki oleh perorangan seperti Saung Ranggon, Masjid Muhajirin
Cibarusah, Keramat Cijenggol dan Ububan Serang Baru, sehingga
menyulitkan Pemerintah Daerah untuk melestarikan tempat bersejarah
tersebut.
Nengkin pihaknya meminta kepada Bupati Bekasi untuk membuat Surat
Keputusan sebagai dasar hukum yang jelas mengenai tempat-tempat cagar
budaya dan tempat bersejarah agar bisa diakui oleh pemerintah daerah
maupun bisa dilestarikan dan mendapatkan biaya perawatan berdasarkan
surat keputusan tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Bekasi, Nengkin menambahkan pembuatan dasar hukum
seperti Surat Keputusan Bupati maupun peraturan daerah mengenai tempat
bersejarah dipandang perlu karena untuk mencegah hilangnya tempat
bersejarah yang ada di Kabupaten Bekasi. (Ardi Mahardika/Dakta)
ada yg punya informasi tempat2 bersejarah di kabupaten bekasi...?
BalasHapus