BEKASI_DAKTACOM : Seluruh tempat bersejarah dan
cagar budaya masih dimiliki oleh perorangan sehingga menyulitkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk melestarikan tempat-tempat
bersejarah tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Bekasi Nengkin mengatakan jika pada data yang ada
tempat-tempat bersejarah dan cagar Budaya di Kabupaten Bekasi berjumlah
sekitar kurang lebih 100 tempat, namun sebagian besar tempat tersebut
dimiliki oleh perorangan seperti Saung Ranggon, Masjid Muhajirin
Cibarusah, Keramat Cijenggol dan Ububan Serang Baru, sehingga
menyulitkan Pemerintah Daerah untuk melestarikan tempat bersejarah
tersebut.
Nengkin pihaknya meminta kepada Bupati Bekasi untuk membuat Surat
Keputusan sebagai dasar hukum yang jelas mengenai tempat-tempat cagar
budaya dan tempat bersejarah agar bisa diakui oleh pemerintah daerah
maupun bisa dilestarikan dan mendapatkan biaya perawatan berdasarkan
surat keputusan tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan
Pariwisata Kabupaten Bekasi, Nengkin menambahkan pembuatan dasar hukum
seperti Surat Keputusan Bupati maupun peraturan daerah mengenai tempat
bersejarah dipandang perlu karena untuk mencegah hilangnya tempat
bersejarah yang ada di Kabupaten Bekasi. (Ardi Mahardika/Dakta)
Jumat, 07 Desember 2012
MGMP 6Des2012
rekan rekan yang memiliki rancangan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan buat peserta didik ditunggu share nya........
Kamis, 06 Desember 2012
SUPPORT organisasi kita demi masa depan pendidikan bekasi
bantu kami....dengan...cara cara pembelajaran sejarah yang menyenangkan...beri masukan bagi kami agar siswa lebuh tertarik dengan belajar sejarah...kunjungi kami di fb....sejarah bekasi. di twitter @mgmp sejarah SMA
Rabu, 05 Desember 2012
Minggu, 11 November 2012
PROGRAM KERJA MGMP SEJARAH
PROGRAM KERJA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
(MGMP)
SEJARAH SMA
KABUPATEN BEKASI
DISUSUN OLEH :
TIM MGMP SEJARAH
KABUPATEN BEKASI
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
DINAS PENDIDIKAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayahNya program kerja Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah tingkat
SMA dapat
diselesaikan.
Peningkatan mutu pendidikan merupakan
usaha yang terus menerus harus dilakukan. Dalam usaha meningkatkan mutu
pendidikan,
peran guru sejarah
sangat menentukan khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Guru sejarah harus dapat menguasai kompetensi
profesinya.
Dalam usaha penguasaan dan peningkatan
kompetensi guru sejarah,
salah satu usaha yang dilakukan adalah melalui kegiatan MGMP Sejarah tingkat SMA sekabupaten Bekasi. Adanya MGMP ini
diharapkan memperluas wawasan dan pengetahuan guru sejarah dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran.
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, perlu adanya panduan dalam kegiatan
MGMP Sejarah tingkat SMA
seKabupaten Bekasi untuk dapat digunakan
sebagai acuan bagi guru dan pengurus
MGMP dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Akhirnya kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu penyusunan program kerja ini,
semoga apa yang dilakukan dapat dicatat sebagai amal ibadah.
Bekasi, Nopember 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
LEMBAR
PENGESAHAN…………………………………………………………………… i
KATA PENGANTAR……………………....……………………………………………..
ii
DAFTAR ISI……………………………………....………………………………. iii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang…………………………………………………………. 1
B. Dasar
Hukum…………………………....……………………………... 2
C. Tujuan
MGMP……………………………………………..………....... 2
BAB II. KETENTUAN UMUM
A. Ruang
Lingkup Pengembangan MGMP………………………………... 4
B. Waktu
Pelaksanaan MGMP……………………………………………..
4
C. Pelaksana
Kegiatan MGMP……………………………………………..
4
BAB III. STANDAR
PENGEMBANGAN MGMP SEJARAH SMA
A. Standar
Program…….…………………………………………………. 5
B. Standar
Organisasi……..…………………………………………….…………. 5
C. Standar
Pengelolaan……..…………………………………………….. 6
D. Standar
Sarana Prasarana………………..…………………………….. 6
E. Standar
Sumber Daya Manusia………………………………………...
6
F. Standar
Pembiayaan…………………………………………………....
6
G. Standar
Penjaminan Mutu………..………………………………….… 6
BAB IV. PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Jadwal
dan Program Kerja MGMP Sejarah SMA
2. Format
Daftar Hadir Kegiatan
3. Anggaran
Dasar MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah
satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah diterapkannya
delapan standar nasional pendidikan, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kedelapan standar nasional pendidikan
tersebut adalah Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan dan Standar Penilaian.
Direktorat
Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK diberi tugas dan tanggung jawab membina dan
meningkatkan mutu tenaga kependidikan dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Tenaga pendidik adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada sarana pendidikan.
Salah satu tenaga pendidik yang dimaksud adalah guru. Guru merupakan tenaga penggerak sistem pendidikan, guru berfungsi membantu
terciptanya kesempatan belajar sehinggga memperlancar proses pencapaian tujuan sistem
pendidikan.
Undang-Undang
RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (1)
memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4, (2) memiliki kompetensi sebagai
agen pembelajaran yaitu pedagogik,
kepribadian, sosial, dan professional, (3) memiliki sertifikat pendidik. Dengan
berlakunya undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat
bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan
karya ilmiah, pertemuan di Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGM). Dengan demikian MGMP memiliki peran penting dalam
mendukung pengembangan profesionalisme guru.
Untuk
mewujudkan peran MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan
kerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) khususnya MGMP di tingkat sekolah
merupakan masalah mendesak untuk dapat direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
meningkatkan kinerja MGMP khususnya MGMP sekolah, antara lain melalui berbagai
pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana dan
peningkatan mutu manajemen MGMP. Namun demikian, berbagai indikator mutu
pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja MGMP yang berarti.
Berdasarkan
masalah ini, maka diperlukan analisis yang mendalam mengenai rendahnya kinerja
MGMP khususnya MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi. Berkaitan dengan hal tersebut
maka kami dari guru-guru Mata Pelajaran Sejarah SMA membuat program kerja sebagai
pedoman dalam pelaksanaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sejarah, yang diharapkan dapat meningkatkan
profesionalisme guru Mata Pelajaran Sejarah di Kabupaten Bekasi.
B. Dasar Hukum
Dasar
hukum kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sejarah SMA Kabupaten
Bekasi antara lain:
1.
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana.
12.
Program Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Bekasi Tahun Pelajaran 2012/2013.
C. Tujuan MGMP Sejarah
Tujuan MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi antara lain:
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
dalam berbagai hal,khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran,
penyusunan, memaksimalkan pemakaian sarana-prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota MGMP
untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang
lebih professional bagi peserta MGMP.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota MGMP
melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota MGMP
berkaitan dengan peningkatan pengetahuan, kompetensi dan kinerja serta
mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan pengembangan profesionalisme
di tingkat MGMP di sekolah.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten.
BAB
II
KETENTUAN
UMUM
A. Ruang Lingkup Pengembangan MGMP
Kegiatan
MGMP Sejarah SMA
di Kabupaten Bekasi memiliki standar pengembangan sebagai berikut:
1. Standar
Pengembangan MGMP adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh MGMP yang
mencakup organisasi, program pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya
manusia, pembiayaan dan penjaminan mutu.
2. MGMP
SEJARAH SMA Kabupaten Bekasi merupakan wadah atau forum kegiatan profesional
guru khususnya di Kabupaten Bekasi yang terdiri dari beberapa guru mata
pelajaran sejarah.
3. Organisasi
adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi MGMP.
4. Program
adalah rencana kegiatan MGMP yang mencakup jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
5. Pengelolaan
adalah proses pelaksanaan program MGMP.
6. Sarana
dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang MGMP.
7. Instruktur
adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan MGMP, dapat berasal dari
guru atau non guru dan sifatnya temporer.
8. Guru
Inti adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar dalam kegiatan MGMP dan
sifatnya tetap.
9. Pembiayaan
adalah dana yang digunakan untuk kegiatan MGMP.
10. Penjaminan
mutu adalah sistem untuk mengaudit kesesuaian antara pelaksanaan MGMP dengan
standar yang ditetapkan.
B. Waktu Pelaksanaan MGMP
Kegiatan
MGMP Sejarah SMA dilaksanakan dua bulan sekali pada minggu ketiga, pukul 09.00 – 15.30 WIB dan bertempat di SMA
yang telah ditentukan.
C. Pelaksana Kegiatan MGMP
Pelaksana
kegiatan MGMP Sejarah SMA adalah guru-guru mata pelajaran Sejarah SMA Kabupaten Bekasi.
BAB
III
STANDAR
PENGEMBANGAN MGMP SEJARAH SMA
A. Standar Program
Standar program Musyawarah Guru Mata
Pelajaran ( MGMP ) Sejarah SMA Kabupaten
Bekasi dalam bentuk program kegiatan antara lain:
1. Penyusunan
visi, misi, tujuan kegiatan MGMP Sejarah SMA Kabupaten
Bekasi dan kalender pendidikan.
2. Pengesahan
program kerja MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bekasi.
3. Program
MGMP Sejarah SMA terdiri dari program KTSP Sejarah dan program pengembangan.
4. Program
KTSP MGMP Sejarah SMA terdiri dari:
a.Pembuatan
perangkat media pembelajaran sejarah
b.Pembuatan
bank soal.
c.Pembuatan
kisi-kisi soal
d.Penyusunan
modul pembelajaran
5. Program
pengembangan MGMP Sejarah SMA antara lain:
a.Pembelajaran
menggunakan IT
b.Pembuatan
BLOG MGMP Sejarah SMA
c.Seminar
dan Workshop Sejarah
d.Pemecahan metode pembelajaran sejarah
e.Study
Lapangan
6. Laporan
Pertanggungjawaban
B. Standar Organisasi
1. Organisasi
MGMP SMA terdiri dari guru-guru mata pelajaran sejarah di Kabupaten Bekasi.
2. Kegiatan
MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi diatur dan dikoordinasi oleh ketua sanggar MGMP
Sejarah SMA.
3. Pengurus
dan Anggota MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi disyahkan oleh Ketua Sanggar MGMP
Sejarah SMA Kabupaten Bekasi.
C. Standar Pengelolaan
1. Pengelolaan
keseluruhan program MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab
pengurus dan anggota yang dikoordinir oleh Ketua Sanggar.
2. Pelaksanaan
masing-masing program dilakukan oleh masing-masing Koordinator program MGMP
yang dikoordinir Ketua MGMP.
3. Pelaksanaan
masing-masing program MGMP Sejarah SMA Kabupaten berpedoman pada Program Kerja
MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi.
D. Standar Sarana dan Prasarana
1. Sarana
dan prasarana yang tersedia dalam rangka kegiatan MGMP sekurang-kurangnya
antara lain:
a.Ruang
untuk kegiatan MGMP
b.Komputer
c.OHP/LCD Proyektor
E. Standar Sumber Daya Manusia
Pendidik yang menjadi Pembina kegiatan MGMP Sejarah SMA
Kabupaten Bekasi,
antara lain Kepala Dinas Pendidikan, ketua
sanggar MGMP Sejarah SMA, Instruktur, Guru, Pengawas, Tutor.
F. Standar Pembiayaan
1. Pembiayaan
kegiatan MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi berasal dari iuran anggota dan
sumber lain yang tidak mengikat.
2. Dana
hanya dapat digunakan untuk pembiayaan program KTSP dan pengembangan.
3. Pertanggungjawaban
keuangan mengacu pada sistem pelaporan yang telah ditentukan.
G. Standar Penjaminan Mutu
1. Kegiatan
MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh ketua
sanggar.
2. Laporan
meliputi subtansi kegiatan dan administrasi yang disampaikan kepada ketua sanggar.
BAB
IV
PENUTUP
Peningkatan mutu pendidikan akan berjalan dengan baik
apabila berbagai upaya dilakukan termasuk bagaimana memberdayakan potensi guru
melalui kegiatan MGMP. Melalui kegiatan MGMP Sejarah SMA diharapkan guru dapat
meningkatkan profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik. Untuk itu pembuatan
program kerja MGMP Sejarah di SMA mutlak diperlukan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi.
Pembuatan program kerja ini diharapkan dapat dijadikan
pedoman dan acuan dalam pelaksanaan MGMP Sejarah SMA. Disamping itu
keberhasilan kegiatan MGMP Sejarah SMA perlu dukungan dari semua pihak.
Atas bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak dan terselesaikannya
pembuatan program kerja MGMP Sejarah di SMA kami mengucapkan banyak terima
kasih. Masukan dan kritikan sangat kami
butuhkan demi perbaikan pembuatan program kerja berikutnya.
JADWAL
DAN PROGRAM KERJA MGMP SEJARAH
SMA
TAHUN
PELAJARAN 2012/2014
NO
|
PROGRAM
KEGIATAN
|
WAKTU KEGIATAN
|
PELAKSANA
KEGIATAN
|
1
2
3
4
|
Program Umum
a. Penyusunan
Visi,Misi, Tujuan MGMP
b. Penyusunan
Kalender Kegiatan
Program KTSP
a.
Pembuatan kisi-kisi dan soal
b.
Pembuatan bank soal
c.
Pembuatan perangkat media pembelajaran sekolah
d.
Penyusunan modul pembelajaran
Program Pengembangan
a.
Pembelajaran menggunakan IT
b.
Pembuatan BLOG MGMP Sejarah SMA
c.
Seminar dan Workshop
d.
Pemecahan metode pembelajaran
e.
Study Lapangan
Laporan
pertanggungjawaban
|
Desember 2012
Desember 2012
Januari 2013
Maret 2013
Mei 2013
Juli 2013
September 2013
November 2013
November 2013
November
2013
|
Anggota MGMP
Anggota MGMP
Anggota MGMP
Anggota MGMP
Anggota MGMP
Anggota MGMP
Anggota MGMP
Anggota MGMP
Anggota MGMP
Anggota MGMP
|
FORMAT DAFTAR HADIR MGMP SEJARAH
SMA
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
HARI/TANGGAL :…………………………………..
PROGRAM KEGIATAN :…………………………………..
NO
|
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
1
|
Lia Sriyanti, S.Pd
|
1.
|
2
|
Wiryo Diharjo, S.Pd
|
2.
|
3
|
Syafitri, S.Pd
|
3.
|
Bekasi, ………………………………
Ketua Sanggar Ketua
MGMP
Hj. Yuliani
Hartiningsih, S.Pd, MM Ade Nurali, S.Pd
NIP.196007241984022002 NIP.
198010272008011002
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN SEJARAH
SMA
KABUPATEN BEKASI
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah
SWT
Kami
guru Mata Pelajaran Sejarah SMA Kabupaten Bekasi, menyadari pentingnya usaha
bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru mata pelajaran sejarah, demi terbangunnya
masyarakat modern yang berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami guru Mata Pelajaran Sejarah
SMA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran
Dasar.
Berdasarkan
kesepakatan ini, dan semangat “Mau
Berbagi dan Ikhlas Memberi”, maka kami para guru Mata Pelajaran Sejarah SMA
Kabupaten Bekasi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN SEJARAH SMA KABUPATEN BEKASI yang disingkat MGMP Sejarah SMA
Kabupaten Bekasi yang memiliki
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN ORGANISASI
Pasal 1
Nama
Organisasi
profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sejarah SMA, disingkat
MGMP Sejarah SMA di Kabupaten Bekasi.
Pasal 2
MGMP
Sejarah SMA Kabupaten Bekasi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor…………………………...Tanggal…………….
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Sifat
MGMP
Sejarah SMA Kabupaten Bekasi bersifat organisasi non-struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi
anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
MGMP Sejarah SMA adalah:
1. Memperluas wawasan dan
pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan, memaksimalkan pemakaian
sarana-prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar.
2. Memberi kesempatan kepada anggota
MGMP untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang
lebih professional bagi peserta MGMP.
4. Memberdayakan dan membantu
anggota MGMP melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota
MGMP berkaitan dengan peningkatan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja, serta mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat
MGMP sekolah.
6. Meningkatkan mutu proses
pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar
peserta didik.
7. Meningkatkan kompetensi guru
melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP sekolah di SMA .
BAB III
FUNGSI DAN
KEWAJIBAN MGMP SEJARAH
Pasal 5
Fungsi MGMP Sejarah
Fungsi
MGMP Sejarah SMA Kabupaten Bekasi diatur berdasarkan musyawarah MGMP.
Pasal 6
Kewajiban Pengurus
dan Anggota MGMP Sejarah
Kewajiban
Pengurus dan Anggota MGMP Sejarah adalah:
1. Pengurus dan anggota bersama-sama
berkewajiban menjalankan kegiatan yang sudah diprogramkan.
2. Pengurus dan anggota berkewajiban
menghadiri pertemuan-pertemuan MGMP.
3. Seluruh anggota berhak mengajukan
usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa
Pelaksanaan Kegiatan dan Pemilihan Pengurus MGMP Sejarah
1. Masa pelaksanaan kegiatan adalah
dua tahun pelajaran.
2. Pengurus dipilih dan diangkat
berdasarkan musyawarah MGMP Sejarah.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Anggota MGMP Sejarah SMA
Kabupaten Bekasi terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar Mata
Pelajaran Sejarah di SMA
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 9
Untuk
mencapai tujuan kegiatan MGMP Sejarah ini adalah:
1. Program KTSP MGMP Sejarah SMA terdiri
dari:
a. Pembuatan perangkat media
pembelajaran sejarah
b. Pembuatan Bank Soal (dijilid)
c. Pembuatan kisi-kisi soal
(semester dan Ujian Sekolah)
d. Penyusunan modul pembelajaran
2. Program pengembangan MGMP Sejarah
SMA antara lain:
a.
Pembelajaran
penggunaan IT
b.
Pembuatan
blog MGMP Sejarah
c.
Seminar
dan workshop
d.
Pemecahan
metode pembelajaran
e.
Studi lapangan
3. Laporan:
a.
Laporan
Tahunan
b.
Laporan
Pertanggungjawaban
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 10
Penyusunan Program
Kerja
1. Program kerja MGMP Sejarah
disusun sekali dalam satu tahun pelajaran.
2. Prinsip-prinsip penyusunan
program kerja diatur secara bersama-sama oleh pengurus dan anggota MGMP Sejarah.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
1. Pembiayaan MGMP Sejarah SMA Kabupaten
Bekasi berasal dari:
a. Dana blockgrant
b. Iuran anggota MGMP Sejarah
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN
PELAPORAN
Pasal 12
1. Kegiatan MGMP Sejarah dilakukan
pemantauan dan evaluasi oleh ketua
sanggar MGMP
Sejarah.
2. Laporan meliputi subtansi
kegiatan dan administrasi yang disampaikan kepada ketua sanggar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 13
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan
pada pertemuan Guru-guru MGMP Sejarah di SMA Negeri 1 Cikarang Timur, pada hari
Jumat tanggal 9 November 2012.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Bekasi
Tanggal : 9 November 2012
MGMP Mata Pelajaran
Sejarah SMA
Kabupaten Bekasi
Ketua
Sanggar MGMP Sejarah SMA Ketua
MGMP Sejarah SMA
Hj.
Yuliani Hartiningsih, S.Pd, MM Ade
Nurali, S.Pd
NIP.196007241984032002 NIP. 198010272008011002
Menyetujui
Kepala Dinas
ABDURROFIQ
NIP.
LEMBAR
PENGESAHAN
PROGRAM
KERJA MGMP SEJARAH
SMA
KABUPATEN BEKASI
TAHUN
PERIODE 2012/2014
Dengan
ini Ketua Sanggar SMA menyetujui dan mengesahkan Program Kerja MGMP Sejarah SMA
Tahun Periode 2012/2014
Bekasi, 9 November 2012
Menyetujui/Mengesahkan
Ketua Sanggar
Hj. Yuliani Hartiningsih, S.Pd, MM
NIP.196007241984032002
Langganan:
Postingan (Atom)