MGMP SEJARAH SMA KABUPATEN BEKASI
Rabu, 27 Maret 2013
Jumat, 07 Desember 2012
Pemerintah Kesulitan Melestarikan Tempat Bersejarah di Bekasi. di Ambil dari dakta.com,18112011
BEKASI_DAKTACOM : Seluruh tempat bersejarah dan
cagar budaya masih dimiliki oleh perorangan sehingga menyulitkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk melestarikan tempat-tempat
bersejarah tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bekasi Nengkin mengatakan jika pada data yang ada tempat-tempat bersejarah dan cagar Budaya di Kabupaten Bekasi berjumlah sekitar kurang lebih 100 tempat, namun sebagian besar tempat tersebut dimiliki oleh perorangan seperti Saung Ranggon, Masjid Muhajirin Cibarusah, Keramat Cijenggol dan Ububan Serang Baru, sehingga menyulitkan Pemerintah Daerah untuk melestarikan tempat bersejarah tersebut.
Nengkin pihaknya meminta kepada Bupati Bekasi untuk membuat Surat Keputusan sebagai dasar hukum yang jelas mengenai tempat-tempat cagar budaya dan tempat bersejarah agar bisa diakui oleh pemerintah daerah maupun bisa dilestarikan dan mendapatkan biaya perawatan berdasarkan surat keputusan tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bekasi, Nengkin menambahkan pembuatan dasar hukum seperti Surat Keputusan Bupati maupun peraturan daerah mengenai tempat bersejarah dipandang perlu karena untuk mencegah hilangnya tempat bersejarah yang ada di Kabupaten Bekasi. (Ardi Mahardika/Dakta)
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bekasi Nengkin mengatakan jika pada data yang ada tempat-tempat bersejarah dan cagar Budaya di Kabupaten Bekasi berjumlah sekitar kurang lebih 100 tempat, namun sebagian besar tempat tersebut dimiliki oleh perorangan seperti Saung Ranggon, Masjid Muhajirin Cibarusah, Keramat Cijenggol dan Ububan Serang Baru, sehingga menyulitkan Pemerintah Daerah untuk melestarikan tempat bersejarah tersebut.
Nengkin pihaknya meminta kepada Bupati Bekasi untuk membuat Surat Keputusan sebagai dasar hukum yang jelas mengenai tempat-tempat cagar budaya dan tempat bersejarah agar bisa diakui oleh pemerintah daerah maupun bisa dilestarikan dan mendapatkan biaya perawatan berdasarkan surat keputusan tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bekasi, Nengkin menambahkan pembuatan dasar hukum seperti Surat Keputusan Bupati maupun peraturan daerah mengenai tempat bersejarah dipandang perlu karena untuk mencegah hilangnya tempat bersejarah yang ada di Kabupaten Bekasi. (Ardi Mahardika/Dakta)
MGMP 6Des2012
rekan rekan yang memiliki rancangan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan buat peserta didik ditunggu share nya........
Kamis, 06 Desember 2012
SUPPORT organisasi kita demi masa depan pendidikan bekasi
bantu kami....dengan...cara cara pembelajaran sejarah yang menyenangkan...beri masukan bagi kami agar siswa lebuh tertarik dengan belajar sejarah...kunjungi kami di fb....sejarah bekasi. di twitter @mgmp sejarah SMA
Rabu, 05 Desember 2012
Langganan:
Postingan (Atom)