Jumat, 07 Desember 2012

Pemerintah Kesulitan Melestarikan Tempat Bersejarah di Bekasi. di Ambil dari dakta.com,18112011

BEKASI_DAKTACOM : Seluruh tempat bersejarah dan cagar budaya masih dimiliki oleh perorangan sehingga menyulitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk melestarikan tempat-tempat bersejarah tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bekasi Nengkin mengatakan jika pada data yang ada tempat-tempat bersejarah dan cagar Budaya di Kabupaten Bekasi berjumlah sekitar kurang lebih 100 tempat, namun sebagian besar tempat tersebut dimiliki oleh perorangan seperti Saung Ranggon, Masjid Muhajirin Cibarusah, Keramat Cijenggol dan Ububan Serang Baru, sehingga menyulitkan Pemerintah Daerah untuk melestarikan tempat bersejarah tersebut.
Nengkin pihaknya meminta kepada Bupati Bekasi untuk membuat Surat Keputusan sebagai dasar hukum yang jelas mengenai tempat-tempat cagar budaya dan tempat bersejarah agar bisa diakui oleh pemerintah daerah maupun bisa dilestarikan dan mendapatkan biaya perawatan berdasarkan surat keputusan tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bekasi, Nengkin menambahkan pembuatan dasar hukum seperti Surat Keputusan Bupati maupun peraturan daerah mengenai tempat bersejarah dipandang perlu karena untuk mencegah hilangnya tempat bersejarah yang ada di Kabupaten Bekasi. (Ardi Mahardika/Dakta)

MGMP 6Des2012

 rekan rekan yang memiliki rancangan pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan buat peserta didik ditunggu share nya........